Sepinya Penumpang di Angkutan Non Bus Jurusan Karangsambung

Sepinya penumpang di angkutan non bus, akibat meningkatnya jumlah kendaraan pribadi ditambah keberadaan becak bermotor sempat dikeluhkan Ketua Angkutan Non Bus jurusan Karangsambung, Pujo Waluyo dari Paguyuban “Sidorukun” beberapa waktu yang lalu. Meski trayek sangat lesu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen justru akan meluncurkan 5 unit Armada Angkutan Pedesaan dengan plat merah. 3 unit untuk jurusan Karangsambung-Sadang, 2 unit untuk jurusan Kebakalan-Mangir dan Giritirto. Gimana nih pendapat facebooker?? Nambah semangat apa nambah lesu kiyeee.

  26 Januari pukul 17:01


    • Bahrun Ali Murtopo Moga menbuka solusi tepat buat masyrakat, tapi jangan lupa dengan supir angkutan umum yang biasa di jalur itu paling engga menjadi supirnya. biar tidak menbuat masalah . sedangkan angkutan umum di beri solusi mau di kemanakan bila di tambah pelat merah.
      26 Januari pukul 17:14 ·

    • Aranda Abi Prinanda benahi dulu watak dan karakter para supir yang enggan mematuhi peraturan lalulintas,kami hanya menertibkan,mengatur,dan memberi arahan...jangan hanya mengeluh dan mengkritik,..tetapi sama sama untuk berusaha jadi lebih baik,..mengenai angkot plat merah yang akan di keluarkan,itu adalah sepenuhnya hak dari pemda..karena itu adalah barang inventaris dari pemda,.kami hanya mengelola agar PAD dapat terpenuhi,..
      terimakasih
      26 Januari pukul 17:29 ·

    • Bahrun Ali Murtopo ha ha itu lah tugas penda untuk menbenahi waktak supir, itu bukan kritikan tapi juga di benahi apa itu sudah pas solusinya untuk para supir yang bukan plat merah bila , angkot plat merah ber oprasi..mengambil supir yang lain? unti pun harus ada solusi sebelum plat merah ber oprasi jangan buat malasah di atas maslah kawan..?
      26 Januari pukul 17:37 ·

    • Aranda Abi Prinanda apa anda sudah tau prosedur dr trayek angkutan tersebut??
      apa anda sudah paham tentang pengoprasiannya??

      26 Januari pukul 17:39 ·

    • Kebumen Ekspres Purworejo Ekspres INI SEBAGAI GAMBARAN. Mekanisme pemegang mobil tersebut adalah masyarakat umum yang mempunyai badan hukum, seperti Koperasi, atau secara pribadi yang mempunyai CV atau berbadan hukum. Pendaftaran peminat angkudes berplat merah sudah ditutup sejak tanggal 20 Januari 2012. Hingga saat ini, yang resmi mendaftar ada 3. 3 pendaftar yang masuk itu telah memenuhi syarat standar aturan yang ditetapkan, diantaranya memiliki Tanda Daftar Pajak (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijin Garasi, Ijin Hinder Ordorsi (HO) atau ijin gangguan, dan ijin angkutan. Nanti juga akan diseleksi lagi penawaran yang tertinggi dari 3 pendaftar yang sudah masuk, untuk setoran trayek yang akan ditetapkan. Setelah diputuskan siapa-siapa orangnya, nanti ada kewajiban lagi untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 7,5 juta untuk jaminan kecelakaan, perbaikan dan membayar angsuran trayek yang telah ditetapkan satu kali angsuran pertama.
      26 Januari pukul 18:08 ·

    • Aranda Abi Prinanda ‎100 buat kebumen ekspres
      26 Januari pukul 18:10 ·

    • Bahrun Ali Murtopo ha ha mantap sip lah kalo kaya gitu, bisa untuk percontohan peraturan kemdaraan bus-bus suwasta dalam jaminanya nanti, kalo bisa sekalian becak dan tukang ojeg di ganti pelat merah jug..? itu bagus programnya pemerintah lanjutkan untu keyamanan masyrakatnya.
      26 Januari pukul 18:20 ·

    • Deini Epistema buat trans kebumen sekalian....
      26 Januari pukul 18:38 ·

    • Pria Klasik memang lebih bagus armada dikelola oleh pemerintah jd tdk ada senggol sana senggol sini
      26 Januari pukul 18:56 melalui seluler ·

    • Bahrun Ali Murtopo stop ijin trayet buat suasta apapun jenisnya he he
      26 Januari pukul 19:06 · 

    • Achmad Marzoeki-kang Juki-satu Ijin trayek distop sama saja menutup lapangan kerja. Sebenarnya yg diperlukan proporsionalisasi. Tugas pemda sebagai regulator, tugas pengusaha angkutan menertibkan supir2nya. Kalau urusan supir ugal2an diserahkan ke Pemda, lalu pengusaha angkutan cuma narik setoran doang?
      26 Januari pukul 23:09 melalui seluler ·

    • Bahrun Ali Murtopo ia kua kang Achmad Marzoeki-kang Juki-satu menbuat susana kacao pemda cukup kebijakan dan pemantoan malah gawe angkutan dewek mateni wong cilik karo wong usaha. nek propesional kan nek tesih duite akeh wis ntek yah prodan kontrak geri. kue model pemerintah biasane saling serah . nek agi nembe ya ia, ia ya . jel ngesuk nek wis lawas duite ora ana ..? apa bisa ngomong kaya kue he he
      26 Januari pukul 23:18 ·

1 komentar:

  • Unknown says:
    1 Oktober 2012 pukul 21.34

    plat merah? bukannya ankutan umum itu plat kuning.maksudnya angkudes? angkutan pedesaan yg dirintis pemdapun tetap plat kuning.
    plat merah hanya dipakai kendaraan bermotor milik pemerintah.

Posting Komentar